Zakat Maal: Pengertian dan Kategorinya

Pengertian Zakat Maal

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta atau kekayaan seseorang yang dimiliki dalam jangka waktu tertentu dan telah mencapai nisab (batas minimum yang wajib dizakati). Zakat maal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam yang memenuhi syarat tertentu, sebagaimana telah diperintahkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Tujuan dari zakat maal adalah untuk membersihkan harta, membantu orang-orang yang membutuhkan, serta mengurangi kesenjangan sosial antara orang kaya dan miskin.

Harta yang dikenakan zakat maal meliputi berbagai jenis kekayaan, baik itu berupa uang, hasil pertanian, perdagangan, atau investasi. Zakat maal juga berfungsi sebagai bentuk kepedulian sosial, di mana sebagian dari kekayaan yang dimiliki oleh orang kaya disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

Kategori Harta yang Wajib Dikenakan Zakat Maal

  1. Uang Tunai dan Tabungan Uang tunai yang dimiliki, baik dalam bentuk mata uang asing atau dalam bentuk tabungan, merupakan salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat jika telah mencapai nisab dan memenuhi persyaratan tertentu. Nisab untuk uang tunai biasanya dihitung berdasarkan nilai emas, yaitu sekitar 85 gram emas.
  2. Emas dan Perak Emas dan perak, baik dalam bentuk perhiasan maupun investasi, juga merupakan harta yang wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun (haul). Sebagai contoh, jika seseorang memiliki emas yang lebih dari 85 gram dan telah dimiliki selama satu tahun, maka ia diwajibkan untuk membayar zakatnya.
  3. Hasil Pertanian Zakat juga dikenakan pada hasil pertanian, seperti beras, gandum, dan buah-buahan, yang diperoleh dalam jumlah yang cukup dan mencapai nisab. Besaran zakat yang dikenakan pada hasil pertanian berbeda-beda, tergantung pada cara pengairannya. Jika pertanian tersebut diairi dengan air hujan, maka zakat yang dikenakan adalah 10%. Namun, jika diairi dengan biaya pengairan, maka zakatnya sebesar 5%.
  4. Harta Perdagangan Barang dagangan yang dimiliki untuk tujuan jual beli atau investasi juga termasuk dalam kategori zakat maal. Barang dagangan ini bisa berupa barang fisik seperti pakaian, alat elektronik, atau barang lainnya yang dimiliki dengan tujuan untuk dijual kembali. Zakat yang dikenakan adalah 2,5% dari total nilai harta dagangan setelah satu tahun kepemilikan.
  5. Harta Investasi dan Saham Saham, obligasi, dan investasi lainnya yang dimiliki seseorang juga dikenakan zakat maal jika telah memenuhi syarat tertentu. Jika seseorang memiliki saham atau investasi yang telah dimiliki selama setahun dan telah mencapai nisab, maka ia diwajibkan untuk membayar zakat sebesar 2,5% dari nilai investasi yang dimilikinya.
  6. Hewan Ternak Hewan ternak seperti kambing, sapi, dan unta yang dimiliki dengan tujuan untuk dipelihara atau diperjualbelikan juga termasuk dalam harta yang dikenakan zakat maal. Zakat untuk hewan ternak dihitung berdasarkan jumlahnya. Misalnya, untuk 30 ekor kambing, zakat yang harus dikeluarkan adalah seekor kambing, dan untuk 40 ekor sapi, zakatnya adalah seekor sapi.
  7. Aset Tetap dan Properti Beberapa ulama berpendapat bahwa aset tetap seperti rumah dan tanah yang tidak diperjualbelikan secara rutin tidak dikenakan zakat maal. Namun, jika properti tersebut disewakan atau digunakan untuk mendapatkan penghasilan, maka penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tersebut harus dizakati.

Syarat dan Ketentuan Zakat Maal

Untuk zakat maal dapat dikenakan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Nisab: Harta yang dimiliki harus mencapai nisab yang telah ditentukan. Nisab ini berbeda-beda tergantung jenis harta, seperti 85 gram emas atau setara dengan nilai uang yang disepakati.
  • Haul: Harta tersebut harus telah dimiliki selama satu tahun penuh. Artinya, jika seseorang memiliki harta tetapi belum mencapai satu tahun kepemilikan, maka belum diwajibkan untuk membayar zakat.
  • Pemilik Harta: Zakat hanya diwajibkan bagi Muslim yang sudah memenuhi syarat kecukupan harta dan berstatus merdeka (bukan hamba sahaya).
  • Niat yang Ikhlas: Zakat harus dikeluarkan dengan niat yang ikhlas dan bertujuan untuk membersihkan harta serta membantu sesama.

Kesimpulan

Zakat maal adalah salah satu kewajiban penting dalam Islam untuk membersihkan harta dan membantu sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Berbagai jenis harta, seperti uang tunai, emas, hasil pertanian, dan barang dagangan, dapat dikenakan zakat jika memenuhi syarat nisab dan haul. Selain membantu mengurangi kesenjangan sosial, zakat juga merupakan sarana untuk meningkatkan keberkahan dan kesejahteraan bagi umat Islam. Oleh karena itu, setiap Muslim yang memiliki harta yang mencukupi disarankan untuk memenuhi kewajiban zakat ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Related Posts

Agenda Program Bulan September 2025

Memasuki bulan penuh berkah, Rabiul Awal / September 2025, kami menghadirkan serangkaian program sosial dan keagamaan sebagai wujud kepedulian dan rasa syukur atas kelahiran Nabi Muhammad ﷺ. Melalui semangat berbagi dan gotong royong, kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam program-program berikut: 1. Santunan Maulid Nabi untuk Anak Yatim dan Dhuafa Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad ﷺ, kami menyelenggarakan kegiatan santunan kepada anak-anak yatim dan kaum dhuafa. Bantuan berupa paket kebutuhan pokok, perlengkapan sekolah, dan uang santunan ini diharapkan dapat menjadi pelipur dan penyemangat bagi mereka dalam menjalani kehidupan.

Santunan Belanja Merdeka Anak Yatim Dulur Salemur

Dalam semangat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Yayasan Dulur Salembur menyelenggarakan kegiatan “Santunan Belanja Merdeka Anak Yatim” pada hari Minggu, 31 Agustus 2025 bertempat di Superindo. Acara ini diikuti oleh puluhan anak yatim binaan Yayasan Dulur Salembur yang berasal dari berbagai wilayah sekitar. Dengan penuh suka cita, anak-anak diberikan kesempatan untuk berbelanja kebutuhan pribadi mereka secara langsung di Superindo, didampingi oleh relawan yayasan dan pihak pendamping. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kebahagiaan dan pengalaman yang menyenangkan bagi anak-anak yatim, sekaligus menanamkan semangat kemerdekaan, kepedulian, dan kebersamaan. Melalui program

Berbagi Makan, Menebar Harapan

📍 Bersama Anak-Anak Pemulung – Yayasan Dulur Salembur Di tengah kehidupan yang serba sederhana, senyum mereka tetap merekah.Alhamdulillah, Yayasan Dulur Salembur kembali mengadakan kegiatan Berbagi Makan untuk anak-anak pemulung sebagai wujud kepedulian dan kasih sayang sesama. Meski hanya seporsi makanan, namun maknanya jauh lebih besar — menghapus lapar, menghadirkan kebahagiaan, dan membangkitkan semangat mereka untuk terus bermimpi. Terima kasih kepada para donatur yang telah ikut berperan. Semoga setiap suapan yang dinikmati menjadi amal kebaikan yang terus mengalir. 🤲 📣 Yuk, ikut berbagi kebaikan!Dukung program rutin kami agar lebih banyak anak

Scroll to Top