Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).

Hukum zakat penghasilan ulama fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa: zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.

Hal ini mengacu pada firman Allah SWT: “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka … (QS. Al- Taubah: 103)

Dan firman Allah SWT: “ … Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik ….” (QS. Al- Baqarah: 267)

Juga berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat imam Tirmidzi bahwa Rasulallah SAW bersabda: “ Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian”. Dan hadist dari Abu Hurairah ra, Rasulallah SAW bersabda: “Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Ahmad)

Kalkulator Zakat Penghasilan

Niat Berzakat

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ مَالِي فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala”

Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala

[CP_CALCULATED_FIELDS id="5"]

Related Posts

Agenda Program Bulan September 2025

Memasuki bulan penuh berkah, Rabiul Awal / September 2025, kami menghadirkan serangkaian program sosial dan keagamaan sebagai wujud kepedulian dan rasa syukur atas kelahiran Nabi Muhammad ﷺ. Melalui semangat berbagi dan gotong royong, kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam program-program berikut: 1. Santunan Maulid Nabi untuk Anak Yatim dan Dhuafa Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad ﷺ, kami menyelenggarakan kegiatan santunan kepada anak-anak yatim dan kaum dhuafa. Bantuan berupa paket kebutuhan pokok, perlengkapan sekolah, dan uang santunan ini diharapkan dapat menjadi pelipur dan penyemangat bagi mereka dalam menjalani kehidupan.

Santunan Belanja Merdeka Anak Yatim Dulur Salemur

Dalam semangat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Yayasan Dulur Salembur menyelenggarakan kegiatan “Santunan Belanja Merdeka Anak Yatim” pada hari Minggu, 31 Agustus 2025 bertempat di Superindo. Acara ini diikuti oleh puluhan anak yatim binaan Yayasan Dulur Salembur yang berasal dari berbagai wilayah sekitar. Dengan penuh suka cita, anak-anak diberikan kesempatan untuk berbelanja kebutuhan pribadi mereka secara langsung di Superindo, didampingi oleh relawan yayasan dan pihak pendamping. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kebahagiaan dan pengalaman yang menyenangkan bagi anak-anak yatim, sekaligus menanamkan semangat kemerdekaan, kepedulian, dan kebersamaan. Melalui program

Berbagi Makan, Menebar Harapan

📍 Bersama Anak-Anak Pemulung – Yayasan Dulur Salembur Di tengah kehidupan yang serba sederhana, senyum mereka tetap merekah.Alhamdulillah, Yayasan Dulur Salembur kembali mengadakan kegiatan Berbagi Makan untuk anak-anak pemulung sebagai wujud kepedulian dan kasih sayang sesama. Meski hanya seporsi makanan, namun maknanya jauh lebih besar — menghapus lapar, menghadirkan kebahagiaan, dan membangkitkan semangat mereka untuk terus bermimpi. Terima kasih kepada para donatur yang telah ikut berperan. Semoga setiap suapan yang dinikmati menjadi amal kebaikan yang terus mengalir. 🤲 📣 Yuk, ikut berbagi kebaikan!Dukung program rutin kami agar lebih banyak anak

Scroll to Top